Pengamatan Hakim Perlu Batas yang Tegas
Ilustrasi pengamatan hakim sebagai bukti (foto:H OS LAW FIRM) JAKARTA, H OS LAW FIRM - Permohonan uji materiil mengenai frasa "pengamatan hakim" sebagai alat bukti dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sesungguhnya bukan sekadar persoalan teknis pembuktian. Di balik pengujian itu, terdapat pertanyaan mendasar mengenai bagaimana menjaga keseimbangan antara kewenangan hakim untuk menemukan kebenaran materiil dan jaminan hak setiap orang untuk memperoleh peradilan yang adil ( fair trial ). Dalam sidang uji materiil di Mahkamah Konstitusi pada 8 Juli 2026, Kejaksaan Agung RI melalui Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Didik Farkhan Alisyahdi, mengambil posisi yang menarik. Kejaksaan tidak meminta frasa "pengamatan hakim" dihapus, tetapi justru mengusulkan agar norma tersebut dinyatakan tetap konstitusional sepanjang dimaknai secara terbatas. Menurut Kejaksaan, pengamatan hakim hanya boleh dipahami...