Pengamatan Hakim Perlu Batas yang Tegas

Ilustrasi pengamatan hakim sebagai bukti (foto:H OS LAW FIRM)

JAKARTA, H OS LAW FIRM - Permohonan uji materiil mengenai frasa "pengamatan hakim" sebagai alat bukti dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sesungguhnya bukan sekadar persoalan teknis pembuktian. Di balik pengujian itu, terdapat pertanyaan mendasar mengenai bagaimana menjaga keseimbangan antara kewenangan hakim untuk menemukan kebenaran materiil dan jaminan hak setiap orang untuk memperoleh peradilan yang adil (fair trial).

Dalam sidang uji materiil di Mahkamah Konstitusi pada 8 Juli 2026, Kejaksaan Agung RI melalui Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Didik Farkhan Alisyahdi, mengambil posisi yang menarik. Kejaksaan tidak meminta frasa "pengamatan hakim" dihapus, tetapi justru mengusulkan agar norma tersebut dinyatakan tetap konstitusional sepanjang dimaknai secara terbatas. Menurut Kejaksaan, pengamatan hakim hanya boleh dipahami sebagai penilaian yang bersumber dari fakta yang benar-benar dilihat, didengar, atau dialami hakim selama persidangan serta harus bersesuaian dengan alat bukti lain yang sah.

Pandangan tersebut menunjukkan bahwa Kejaksaan menyadari adanya potensi persoalan apabila pengamatan hakim digunakan tanpa batas yang jelas. Sebab, jika pengamatan hakim diposisikan sebagai alat bukti yang berdiri sendiri, ruang subjektivitas hakim akan semakin besar dan sulit diuji oleh para pihak. Kondisi demikian dapat menggeser prinsip dasar hukum acara pidana yang menghendaki bahwa pembuktian harus dilakukan melalui alat bukti yang dapat diajukan, diperiksa, dan diperdebatkan secara terbuka di persidangan.

Baca juga: Keterangan KPK Sebagai Pihak Terkait Dalam Perkara Nomor 92/PUU-XXIV/2026

Dalam konteks itu, pembatasan yang diusulkan Kejaksaan patut diapresiasi. Pengamatan hakim ditempatkan bukan sebagai alat bukti baru, melainkan sebagai bagian dari proses penalaran hukum dalam menilai hubungan antarbukti yang telah diajukan para pihak. Hakim tetap berwenang menarik keyakinan dari keseluruhan fakta persidangan, tetapi keyakinan tersebut harus dibangun di atas alat bukti yang sah, bukan semata-mata berdasarkan kesan pribadi.

Namun, pandangan Kejaksaan tidak serta-merta menghilangkan seluruh persoalan. Pemohon uji materi mengingatkan bahwa Pasal 4 KUHAP mengadopsi perpaduan antara sistem hakim aktif dan sistem adversarial. Dalam sistem tersebut terdapat pembagian fungsi yang tegas: para pihak bertugas membuktikan, sedangkan hakim bertugas menilai hasil pembuktian. Ketika "pengamatan hakim" dikualifikasikan sebagai alat bukti, batas antara fungsi membuktikan dan fungsi menilai menjadi kabur. Kekaburan inilah yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Kekhawatiran tersebut memiliki dasar yang kuat. Secara doktrinal, alat bukti merupakan instrumen yang berada dalam domain para pihak, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa. Alat bukti harus dapat diuji melalui mekanisme persidangan sehingga setiap pihak memiliki kesempatan yang sama untuk membantah atau menguatkannya. Prinsip ini merupakan bagian penting dari due process of law dan equality of arms, yaitu jaminan bahwa tidak ada pihak yang memperoleh keunggulan dalam proses pembuktian.

Baca juga: KPK: Pengamatan Hakim Sebagai Alat Bukti Harus Tetap Diawasi Agar Tidak Menjadi Kewenangan Tanpa Batas

Oleh karena itu, persoalan sesungguhnya bukan terletak pada ada atau tidaknya pengamatan hakim, melainkan bagaimana pengamatan tersebut diposisikan dalam sistem pembuktian pidana. Dalam praktik, hakim memang tidak mungkin menutup mata terhadap sikap saksi, konsistensi keterangan, maupun dinamika yang terjadi selama persidangan. Semua itu merupakan bagian dari proses menilai fakta. Akan tetapi, pengamatan tersebut tidak boleh berdiri sendiri sebagai dasar pembuktian unsur tindak pidana. Pengamatan hanya dapat memperkuat penilaian terhadap alat bukti yang telah diajukan secara sah.

Mahkamah Konstitusi memiliki kesempatan untuk memberikan batas konstitusional yang tegas terhadap frasa ini. Apabila Mahkamah memilih mempertahankan norma tersebut, penafsiran yang diberikan harus memastikan bahwa pengamatan hakim tidak berubah menjadi alat bukti yang independen, melainkan tetap menjadi bagian dari pertimbangan hukum yang objektif, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam putusan.

Pada akhirnya, tujuan hukum acara pidana bukan hanya menemukan pelaku tindak pidana, tetapi juga memastikan bahwa setiap putusan dijatuhkan melalui proses yang adil dan dapat diuji. Dalam negara hukum, keyakinan hakim memang penting. Namun, keyakinan itu harus lahir dari pembuktian yang transparan, bukan dari ruang subjektivitas yang sulit dikontrol. Di situlah letak pentingnya batas yang jelas atas makna "pengamatan hakim".

Baca juga:Kejagung Sebut Aturan Pengamatan Hakim Konstitusional Sepanjang Dimaknai Terbatas

Comments

Postingan Populer

Banyak Jalan Menuju Tujuan: Antara Kebenaran, Keyakinan, dan Kehidupan

Prasangka Membunuh Hak Manusia