Pengamatan Hakim Perlu Batas yang Tegas
![]() |
| Ilustrasi pengamatan hakim sebagai bukti (foto:H OS LAW FIRM) |
JAKARTA, H OS LAW FIRM - Permohonan uji materiil mengenai frasa "pengamatan hakim" sebagai alat bukti dalam Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sesungguhnya
bukan sekadar persoalan teknis pembuktian. Di balik pengujian itu, terdapat
pertanyaan mendasar mengenai bagaimana menjaga keseimbangan antara kewenangan
hakim untuk menemukan kebenaran materiil dan jaminan hak setiap orang untuk
memperoleh peradilan yang adil (fair trial).
Dalam sidang uji materiil
di Mahkamah Konstitusi pada 8 Juli 2026, Kejaksaan Agung RI melalui Sekretaris
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Didik Farkhan Alisyahdi, mengambil
posisi yang menarik. Kejaksaan tidak meminta frasa "pengamatan hakim"
dihapus, tetapi justru mengusulkan agar norma tersebut dinyatakan tetap
konstitusional sepanjang dimaknai secara terbatas. Menurut Kejaksaan,
pengamatan hakim hanya boleh dipahami sebagai penilaian yang bersumber dari
fakta yang benar-benar dilihat, didengar, atau dialami hakim selama persidangan
serta harus bersesuaian dengan alat bukti lain yang sah.
Pandangan tersebut
menunjukkan bahwa Kejaksaan menyadari adanya potensi persoalan apabila
pengamatan hakim digunakan tanpa batas yang jelas. Sebab, jika pengamatan hakim
diposisikan sebagai alat bukti yang berdiri sendiri, ruang subjektivitas hakim
akan semakin besar dan sulit diuji oleh para pihak. Kondisi demikian dapat
menggeser prinsip dasar hukum acara pidana yang menghendaki bahwa pembuktian
harus dilakukan melalui alat bukti yang dapat diajukan, diperiksa, dan
diperdebatkan secara terbuka di persidangan.
Baca juga: Keterangan KPK Sebagai Pihak Terkait Dalam Perkara Nomor 92/PUU-XXIV/2026
Dalam konteks itu,
pembatasan yang diusulkan Kejaksaan patut diapresiasi. Pengamatan hakim
ditempatkan bukan sebagai alat bukti baru, melainkan sebagai bagian dari proses
penalaran hukum dalam menilai hubungan antarbukti yang telah diajukan para
pihak. Hakim tetap berwenang menarik keyakinan dari keseluruhan fakta
persidangan, tetapi keyakinan tersebut harus dibangun di atas alat bukti yang
sah, bukan semata-mata berdasarkan kesan pribadi.
Namun, pandangan
Kejaksaan tidak serta-merta menghilangkan seluruh persoalan. Pemohon uji materi
mengingatkan bahwa Pasal 4 KUHAP mengadopsi perpaduan antara sistem hakim aktif
dan sistem adversarial. Dalam sistem tersebut terdapat pembagian fungsi yang tegas:
para pihak bertugas membuktikan, sedangkan hakim bertugas menilai hasil
pembuktian. Ketika "pengamatan hakim" dikualifikasikan sebagai alat
bukti, batas antara fungsi membuktikan dan fungsi menilai menjadi kabur.
Kekaburan inilah yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Kekhawatiran tersebut
memiliki dasar yang kuat. Secara doktrinal, alat bukti merupakan instrumen yang
berada dalam domain para pihak, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa. Alat
bukti harus dapat diuji melalui mekanisme persidangan sehingga setiap pihak
memiliki kesempatan yang sama untuk membantah atau menguatkannya. Prinsip ini
merupakan bagian penting dari due process of law dan equality of arms,
yaitu jaminan bahwa tidak ada pihak yang memperoleh keunggulan dalam proses
pembuktian.
Oleh karena itu,
persoalan sesungguhnya bukan terletak pada ada atau tidaknya pengamatan hakim,
melainkan bagaimana pengamatan tersebut diposisikan dalam sistem pembuktian
pidana. Dalam praktik, hakim memang tidak mungkin menutup mata terhadap sikap
saksi, konsistensi keterangan, maupun dinamika yang terjadi selama persidangan.
Semua itu merupakan bagian dari proses menilai fakta. Akan tetapi, pengamatan
tersebut tidak boleh berdiri sendiri sebagai dasar pembuktian unsur tindak
pidana. Pengamatan hanya dapat memperkuat penilaian terhadap alat bukti yang
telah diajukan secara sah.
Mahkamah Konstitusi
memiliki kesempatan untuk memberikan batas konstitusional yang tegas terhadap
frasa ini. Apabila Mahkamah memilih mempertahankan norma tersebut, penafsiran
yang diberikan harus memastikan bahwa pengamatan hakim tidak berubah menjadi alat
bukti yang independen, melainkan tetap menjadi bagian dari pertimbangan hukum
yang objektif, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam putusan.
Pada akhirnya, tujuan
hukum acara pidana bukan hanya menemukan pelaku tindak pidana, tetapi juga
memastikan bahwa setiap putusan dijatuhkan melalui proses yang adil dan dapat
diuji. Dalam negara hukum, keyakinan hakim memang penting. Namun, keyakinan itu
harus lahir dari pembuktian yang transparan, bukan dari ruang subjektivitas
yang sulit dikontrol. Di situlah letak pentingnya batas yang jelas atas makna
"pengamatan hakim".
Baca juga:Kejagung Sebut Aturan Pengamatan Hakim Konstitusional Sepanjang Dimaknai Terbatas

Comments
Post a Comment