Ketika Hukum Berbatas, Keadilan Tetap Menemukan Jalannya

Hanter Siregar saat menunggu pesanan (Foto:Driver Gojek).

Tidak semua persoalan dalam kehidupan dapat dijangkau oleh peraturan perundang-undangan. Hukum positif memang memberikan kepastian melalui norma-norma yang mengikat, tetapi tidak setiap keadaan dapat diatur secara rinci. Oleh karena itu, dalam praktiknya, pencapaian keadilan sering kali juga bergantung pada kebijaksanaan, empati, dan itikad baik manusia dalam menyelesaikan suatu persoalan.

Ada sebuah pengalaman sederhana yang mengingatkan saya akan hal tersebut.

Pada malam Selasa, 29 Juni 2026, seorang kenalan lama ketika saya masih tinggal di Kota Pematangsiantar menghubungi saya untuk berdiskusi mengenai persoalan ketenagakerjaan yang sedang dihadapinya. Ia bercerita bahwa dirinya akan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak, padahal kontrak kerjanya masih berlaku dan baru akan berakhir sekitar sepuluh bulan lagi.

Menanggapi persoalan tersebut, saya berusaha memberikan beberapa pandangan hukum mengenai hak-hak yang masih dapat diperjuangkannya, baik berdasarkan isi kontrak kerja maupun ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Baca juga: Papua dan Ketakutan Negara terhadap Kebenaran

Keesokan harinya, 30 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, ketika saya sedang berada di kantor di Equity Tower, kawasan SCBD, ia kembali menghubungi saya melalui pesan WhatsApp dan meminta alamat kantor tempat saya bekerja. Ketika saya menanyakan alasannya, ia mengatakan ingin mengirimkan kopi sebagai ungkapan terima kasih atas waktu dan diskusi kami malam sebelumnya.

Meskipun saya telah menolak dan mengatakan bahwa hal tersebut tidak perlu, ia tetap memesan kopi dan mengirimkan tautan pelacakan pengantarannya. Di dalam tautan tersebut tercantum nomor pelat kendaraan motor pengemudi beserta lokasi perjalanannya.

Beberapa saat kemudian, pengemudi motor atau driver Gojek tersebut tiba di depan kantor saya. Namun, saya tidak langsung menyadari bahwa dialah orang yang membawa pesanan tersebut. Nomor pelat kendaraan yang digunakan ternyata berbeda dengan yang tercantum pada tautan pelacakan, sementara nomor telepon driver Gojek-nya juga tidak dapat dihubungi melalui tautan link pelacakan. Saya pun mencoba menghubungi teman saya untuk memastikan posisi driver tersebut.

Sekitar lima menit kemudian, teman saya mengirimkan sebuah foto sambil bertanya, "Ini kamu, kan?" Saya menjawab, "Iya, benar." Tidak lama setelah itu, telepon saya berdering. Ternyata driver Gojek yang menghubungi saya sedang berdiri tepat di depan saya. Ia kemudian menyerahkan pesanan sambil berkata, "Maaf, Mas, orderannya banyak, jadi saya bingung."

Saya hanya tersenyum dan menjawab, "Tidak apa-apa, santai saja."

Peristiwa itu mungkin tampak sederhana. Namun, di baliknya terdapat pelajaran yang menarik mengenai hubungan antara hukum dan keadilan.

Secara normatif, saya memiliki alasan untuk mempersoalkan keadaan tersebut. Perbedaan nomor pelat kendaraan dengan data pada aplikasi atau link pelacakan driver Gojek membuat saya menunggu lebih lama dan menimbulkan kebingungan. Bahkan, sebagai konsumen, saya memiliki hak untuk mengajukan keberatan.

Namun, apakah menggunakan seluruh hak tersebut otomatis menghadirkan keadilan?

Belum tentu.

Saya tidak mengetahui alasan mengapa driver Gojek tersebut menggunakan Plat kendaraan motor yang berbeda atau mengapa ia tampak tergesa-gesa. Mungkin ia sedang menyelesaikan banyak pesanan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Mungkin pula terdapat keadaan lain yang tidak saya ketahui. Dalam situasi seperti itu, memilih untuk memahami keadaan orang lain justru lebih mendekati rasa keadilan daripada sekadar menuntut pemenuhan hak secara kaku.

Pengalaman tersebut kembali mengingatkan saya bahwa hukum memiliki keterbatasan. Tidak semua dinamika kehidupan dapat diselesaikan hanya dengan membaca pasal demi pasal. Pada titik tertentu, ruang bagi kebijaksanaan, empati, dan itikad baik menjadi pelengkap yang memungkinkan hukum benar-benar menghadirkan keadilan.

Pada akhirnya, dalam banyak peristiwa kehidupan, keadilan tidak selalu diwujudkan melalui penegakan hak secara maksimal, melainkan melalui kebijaksanaan untuk memahami keadaan pihak lain tanpa mengabaikan hak yang dimiliki. Oleh karena itu, penyelesaian yang lahir dari itikad baik sering kali mampu menghadirkan rasa keadilan, bahkan tanpa harus menunggu putusan pengadilan.

 Baca juga: KPK: Pengamatan Hakim Sebagai Alat Bukti Harus Tetap Diawasi Agar Tidak Menjadi Kewenangan Tanpa Batas



Comments

Postingan Populer

Banyak Jalan Menuju Tujuan: Antara Kebenaran, Keyakinan, dan Kehidupan

Pengamatan Hakim Perlu Batas yang Tegas

Prasangka Membunuh Hak Manusia