Ketika Hukum Berbatas, Keadilan Tetap Menemukan Jalannya
![]() |
| Hanter Siregar saat menunggu pesanan (Foto:Driver Gojek). |
Tidak semua persoalan
dalam kehidupan dapat dijangkau oleh peraturan perundang-undangan. Hukum
positif memang memberikan kepastian melalui norma-norma yang mengikat, tetapi
tidak setiap keadaan dapat diatur secara rinci. Oleh karena itu, dalam
praktiknya, pencapaian keadilan sering kali juga bergantung pada kebijaksanaan,
empati, dan itikad baik manusia dalam menyelesaikan suatu persoalan.
Ada sebuah pengalaman
sederhana yang mengingatkan saya akan hal tersebut.
Pada malam Selasa, 29
Juni 2026, seorang kenalan lama ketika saya masih tinggal di Kota
Pematangsiantar menghubungi saya untuk berdiskusi mengenai persoalan
ketenagakerjaan yang sedang dihadapinya. Ia bercerita bahwa dirinya akan
mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak, padahal kontrak
kerjanya masih berlaku dan baru akan berakhir sekitar sepuluh bulan lagi.
Menanggapi persoalan
tersebut, saya berusaha memberikan beberapa pandangan hukum mengenai hak-hak
yang masih dapat diperjuangkannya, baik berdasarkan isi kontrak kerja maupun
ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Baca juga: Papua dan Ketakutan Negara terhadap Kebenaran
Keesokan harinya, 30 Juni
2026 sekitar pukul 11.00 WIB, ketika saya sedang berada di kantor di Equity
Tower, kawasan SCBD, ia kembali menghubungi saya melalui pesan WhatsApp dan meminta
alamat kantor tempat saya bekerja. Ketika saya menanyakan alasannya, ia mengatakan
ingin mengirimkan kopi sebagai ungkapan terima kasih atas waktu dan diskusi
kami malam sebelumnya.
Meskipun saya telah
menolak dan mengatakan bahwa hal tersebut tidak perlu, ia tetap memesan kopi
dan mengirimkan tautan pelacakan pengantarannya. Di dalam tautan tersebut
tercantum nomor pelat kendaraan motor pengemudi beserta lokasi perjalanannya.
Beberapa saat kemudian,
pengemudi motor atau driver Gojek tersebut tiba di depan kantor saya. Namun, saya tidak langsung menyadari bahwa
dialah orang yang membawa pesanan tersebut. Nomor pelat kendaraan yang
digunakan ternyata berbeda dengan yang tercantum pada tautan pelacakan, sementara
nomor telepon driver Gojek-nya juga tidak dapat dihubungi melalui tautan link pelacakan. Saya pun
mencoba menghubungi teman saya untuk memastikan posisi driver tersebut.
Sekitar lima menit
kemudian, teman saya mengirimkan sebuah foto sambil bertanya, "Ini
kamu, kan?" Saya menjawab, "Iya, benar." Tidak lama
setelah itu, telepon saya berdering. Ternyata driver Gojek yang menghubungi saya
sedang berdiri tepat di depan saya. Ia kemudian menyerahkan pesanan sambil
berkata, "Maaf, Mas, orderannya banyak, jadi saya bingung."
Saya hanya tersenyum dan
menjawab, "Tidak apa-apa, santai saja."
Peristiwa itu mungkin
tampak sederhana. Namun, di baliknya terdapat pelajaran yang menarik mengenai
hubungan antara hukum dan keadilan.
Secara normatif, saya
memiliki alasan untuk mempersoalkan keadaan tersebut. Perbedaan nomor pelat
kendaraan dengan data pada aplikasi atau link pelacakan driver Gojek membuat saya menunggu lebih lama dan
menimbulkan kebingungan. Bahkan, sebagai konsumen, saya memiliki hak untuk
mengajukan keberatan.
Namun, apakah menggunakan
seluruh hak tersebut otomatis menghadirkan keadilan?
Belum tentu.
Saya tidak mengetahui
alasan mengapa driver Gojek tersebut menggunakan Plat kendaraan motor yang berbeda atau
mengapa ia tampak tergesa-gesa. Mungkin ia sedang menyelesaikan banyak pesanan
untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Mungkin pula terdapat keadaan lain yang tidak
saya ketahui. Dalam situasi seperti itu, memilih untuk memahami keadaan orang
lain justru lebih mendekati rasa keadilan daripada sekadar menuntut pemenuhan
hak secara kaku.
Pengalaman tersebut
kembali mengingatkan saya bahwa hukum memiliki keterbatasan. Tidak semua
dinamika kehidupan dapat diselesaikan hanya dengan membaca pasal demi pasal.
Pada titik tertentu, ruang bagi kebijaksanaan, empati, dan itikad baik menjadi
pelengkap yang memungkinkan hukum benar-benar menghadirkan keadilan.
Pada akhirnya, dalam
banyak peristiwa kehidupan, keadilan tidak selalu diwujudkan melalui penegakan
hak secara maksimal, melainkan melalui kebijaksanaan untuk memahami keadaan
pihak lain tanpa mengabaikan hak yang dimiliki. Oleh karena itu, penyelesaian yang
lahir dari itikad baik sering kali mampu menghadirkan rasa keadilan, bahkan
tanpa harus menunggu putusan pengadilan.

Comments
Post a Comment