Ketika Undang-Undang Tak Lagi Berpihak pada Rakyat
Oleh: Hanter Oriko Siregar
H OS LAW FIRM,
Sejatinya,
hukum hadir untuk menjamin keadilan, kesejahteraan, dan ketenteraman
masyarakat. Undang-Undang dirancang sebagai wujud nyata perlindungan negara
terhadap hak-hak rakyatnya tanpa pandang bulu, sebagaimana ditegaskan dalam
Pasal 28A–28J UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur hak asasi manusia secara
menyeluruh.
Namun,
realitas kerap tak sejalan dengan cita-cita hukum tersebut. Kita menyaksikan
semakin banyak produk legislasi yang lahir bukan dari aspirasi rakyat,
melainkan dari kompromi politik dan kepentingan segelintir elite penguasa.
Legislasi bukan lagi alat untuk memperjuangkan keadilan sosial, melainkan
instrumen untuk melanggengkan kekuasaan.
Fenomena
ini dapat dilihat dari proses pembuatan Undang-Undang yang cenderung tertutup
dan minim partisipasi publik. Banyak kebijakan strategis lahir tanpa
keterlibatan rakyat sebagai pemilik sah kedaulatan. Akibatnya, lahirlah Undang-Undang
yang tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila, khususnya keadilan sosial dan
kerakyatan.
Lebih
menyedihkan lagi, praktik korupsi justru tumbuh subur di tengah upaya
pemberantasan yang gencar dilakukan. Korupsi bukan hanya terjadi pada
pengelolaan anggaran, tetapi juga dalam proses legislasi itu sendiri. Proses
jual beli Pasal, pengaruh kelompok kepentingan (interest group), hingga
praktik uang pelicin dalam perekrutan pejabat publik mencerminkan bahwa politik
telah mencemari nalar hukum yang seharusnya murni dan berpihak pada rakyat.
Kondisi
ini menunjukkan bahwa sistem hukum kita belum sepenuhnya merdeka dari
intervensi politik. Hukum masih tajam ke bawah, tumpul ke atas. Padahal,
semestinya hukum menjadi alat kontrol kekuasaan, bukan alat kekuasaan itu
sendiri.
Pancasila
sebagai dasar negara sejatinya menawarkan nilai-nilai yang sangat relevan:
Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial. Jika
nilai-nilai ini benar-benar dijadikan acuan dalam penyusunan regulasi, maka
kesejahteraan rakyat bukanlah angan-angan belaka. Tetapi, selama hukum masih
dikendalikan oleh mereka yang lebih mementingkan kekuasaan ketimbang keadilan,
maka rakyat akan terus berada dalam posisi yang dirugikan.
Kita tidak bisa berharap banyak pada kekuasaan yang menutup telinga terhadap kritik rakyat. Namun kita bisa memperkuat suara rakyat untuk mendesak perubahan. Dorongan dari masyarakat sipil, akademisi, media, dan organisasi keagamaan sangat penting untuk mengawal proses legislasi agar tetap berada di jalur konstitusional.
Sudah saatnya kita mendorong reformasi legislasi yang lebih transparan, partisipatif, dan berkeadilan. Rakyat harus diberi ruang dalam perumusan kebijakan. Produk hukum harus diuji tidak hanya secara yuridis, tetapi juga secara etis dan sosial: apakah ia memihak kepada rakyat, atau hanya memperkuat dominasi elite?
Kita tidak boleh lelah untuk terus menyuarakan pentingnya keberpihakan hukum pada keadilan sosial. Negara ini berdiri bukan untuk kepentingan segelintir orang, melainkan untuk seluruh rakyat Indonesia.
.jpeg)
Comments
Post a Comment