Ketika Undang-Undang Tak Lagi Berpihak pada Rakyat

 

Oleh: Hanter Oriko Siregar

H OS LAW FIRM, Pengacara Hukum – Jakarta, Indonesia

Sejatinya, hukum hadir untuk menjamin keadilan, kesejahteraan, dan ketenteraman masyarakat. Undang-Undang dirancang sebagai wujud nyata perlindungan negara terhadap hak-hak rakyatnya tanpa pandang bulu, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28A–28J UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur hak asasi manusia secara menyeluruh.

Namun, realitas kerap tak sejalan dengan cita-cita hukum tersebut. Kita menyaksikan semakin banyak produk legislasi yang lahir bukan dari aspirasi rakyat, melainkan dari kompromi politik dan kepentingan segelintir elite penguasa. Legislasi bukan lagi alat untuk memperjuangkan keadilan sosial, melainkan instrumen untuk melanggengkan kekuasaan.

Fenomena ini dapat dilihat dari proses pembuatan Undang-Undang yang cenderung tertutup dan minim partisipasi publik. Banyak kebijakan strategis lahir tanpa keterlibatan rakyat sebagai pemilik sah kedaulatan. Akibatnya, lahirlah Undang-Undang yang tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila, khususnya keadilan sosial dan kerakyatan.

Lebih menyedihkan lagi, praktik korupsi justru tumbuh subur di tengah upaya pemberantasan yang gencar dilakukan. Korupsi bukan hanya terjadi pada pengelolaan anggaran, tetapi juga dalam proses legislasi itu sendiri. Proses jual beli Pasal, pengaruh kelompok kepentingan (interest group), hingga praktik uang pelicin dalam perekrutan pejabat publik mencerminkan bahwa politik telah mencemari nalar hukum yang seharusnya murni dan berpihak pada rakyat.

Kondisi ini menunjukkan bahwa sistem hukum kita belum sepenuhnya merdeka dari intervensi politik. Hukum masih tajam ke bawah, tumpul ke atas. Padahal, semestinya hukum menjadi alat kontrol kekuasaan, bukan alat kekuasaan itu sendiri.

Pancasila sebagai dasar negara sejatinya menawarkan nilai-nilai yang sangat relevan: Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial. Jika nilai-nilai ini benar-benar dijadikan acuan dalam penyusunan regulasi, maka kesejahteraan rakyat bukanlah angan-angan belaka. Tetapi, selama hukum masih dikendalikan oleh mereka yang lebih mementingkan kekuasaan ketimbang keadilan, maka rakyat akan terus berada dalam posisi yang dirugikan.

Kita tidak bisa berharap banyak pada kekuasaan yang menutup telinga terhadap kritik rakyat. Namun kita bisa memperkuat suara rakyat untuk mendesak perubahan. Dorongan dari masyarakat sipil, akademisi, media, dan organisasi keagamaan sangat penting untuk mengawal proses legislasi agar tetap berada di jalur konstitusional.

Sudah saatnya kita mendorong reformasi legislasi yang lebih transparan, partisipatif, dan berkeadilan. Rakyat harus diberi ruang dalam perumusan kebijakan. Produk hukum harus diuji tidak hanya secara yuridis, tetapi juga secara etis dan sosial: apakah ia memihak kepada rakyat, atau hanya memperkuat dominasi elite?

Kita tidak boleh lelah untuk terus menyuarakan pentingnya keberpihakan hukum pada keadilan sosial. Negara ini berdiri bukan untuk kepentingan segelintir orang, melainkan untuk seluruh rakyat Indonesia.

 

Comments

Postingan Populer

Cinta yang Tersembunyi dalam Singkong Rebus

Era AI dan Pergeseran Nilai Kerja Manusia

Papua dan Ketakutan Negara terhadap Kebenaran