Krisis Moral di Ruang Akademik

By: Hanter Oriko Siregar 

Pendidikan adalah pilar utama peradaban bangsa. Di dalamnya tertanam harapan agar manusia tumbuh menjadi pribadi yang berilmu, berkarakter, dan berintegritas. Namun, kenyataan di berbagai perguruan tinggi di Indonesia masih jauh dari cita-cita itu. Di balik megahnya gedung kampus dan jargon akademik, tersimpan berbagai praktik yang mencederai nilai-nilai pendidikan: ketidakprofesionalan pengajar, komersialisasi nilai, manipulasi data, dan diskriminasi terhadap mahasiswa kurang mampu. Fenomena ini menunjukkan bahwa sebagian lembaga pendidikan tinggi kita belum benar-benar mendidik.

Krisis profesionalisme dan etika akademik menjadi persoalan mendasar yang sulit diabaikan. Masih banyak dosen yang tidak menunjukkan komitmen sebagai pendidik, bahkan ada yang tetap dipertahankan meski secara kompetensi maupun kondisi fisik sudah tidak layak mengajar. Lebih memprihatinkan, jabatan akademik terkadang disalahgunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Praktik jual beli nilai, pemaksaan pembelian diktat, hingga pemberian tugas berlebihan yang berujung pada tawar-menawar kelulusan menjadi rahasia umum yang dibiarkan. Ketika pengajaran berubah menjadi transaksi, maka hilanglah makna luhur dari profesi pendidik. Mahasiswa kehilangan teladan, dan kampus kehilangan moralitas yang seharusnya menjadi fondasi utamanya.

Selain itu, ketimpangan ekonomi masih menjadi masalah serius di dunia kampus. Tidak jarang mahasiswa yang terlambat membayar uang kuliah tidak diizinkan mengikuti ujian, bahkan dipermalukan di hadapan teman-temannya. Situasi seperti ini menimbulkan luka sosial yang dalam bagi mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu. Padahal, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa pendidikan harus diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif. Begitu pula Pasal 31 UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan.

Sayangnya, prinsip-prinsip konstitusional tersebut belum sepenuhnya terwujud dalam praktik. Mahasiswa dari keluarga mampu dapat melanjutkan pendidikan tanpa hambatan, sementara mereka yang kurang beruntung harus berhadapan dengan berbagai tekanan. Kampus yang seharusnya menjadi ruang pembebasan justru berubah menjadi tempat di mana ketimpangan sosial diperkuat. Mahasiswa yang lemah secara ekonomi kerap kehilangan keberanian untuk berpikir kritis dan mengemukakan pendapat karena takut menghadapi tekanan dari pihak kampus. Pendidikan pun kehilangan peran pembebasannya, berubah menjadi alat seleksi sosial yang tidak adil.

Krisis lain yang juga mencemaskan adalah kecenderungan sebagian perguruan tinggi untuk mengedepankan formalitas dibanding substansi. Upaya memperbaiki akreditasi atau mempertahankan citra institusi sering kali dilakukan dengan cara manipulatif. Misalnya, meminjam buku dari perpustakaan lain agar tampak lengkap saat penilaian atau merekayasa data kegiatan akademik untuk menampilkan kinerja semu. Praktik semacam ini menunjukkan lemahnya integritas lembaga pendidikan. Kampus yang seharusnya menjadi benteng moral justru menjadi pelaku dari kebohongan akademik. Jika lembaga pendidikan sendiri mencontohkan ketidakjujuran, bagaimana mungkin dapat melahirkan generasi yang berintegritas?

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menegaskan bahwa pendidikan tinggi memiliki fungsi strategis dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai humaniora. Pasal 76 ayat (2) bahkan secara eksplisit mewajibkan perguruan tinggi memberikan beasiswa, bantuan, atau pembebasan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang tidak mampu. Ketentuan ini jelas menunjukkan tanggung jawab negara dalam menjamin hak pendidikan bagi seluruh warga. Namun, implementasinya di lapangan masih jauh dari harapan. Banyak kampus yang belum sepenuhnya menjalankan amanat tersebut, dan mahasiswa kurang mampu tetap menjadi kelompok yang paling rentan dalam sistem pendidikan tinggi.

Negara memang tidak dapat hadir di setiap ruang kuliah, tetapi negara memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memastikan setiap kebijakan kampus selaras dengan prinsip keadilan sosial. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi perlu memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan tinggi, baik negeri maupun swasta. Pengawasan ini tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata, tetapi juga mencakup dimensi etika, transparansi, dan akuntabilitas moral.

Reformasi pendidikan tinggi tidak cukup dengan membangun infrastruktur atau menambah jumlah perguruan tinggi. Yang lebih mendesak adalah membangun kembali moralitas dan integritas akademik. Kampus perlu menerapkan sistem evaluasi kinerja dosen yang transparan, di mana mahasiswa dapat menilai kualitas pengajaran secara objektif. Pemerintah perlu membentuk lembaga pengawasan independen yang berwenang memantau etika akademik dan tata kelola kampus. Selain itu, perluasan akses pendidikan melalui beasiswa, keringanan biaya, dan pinjaman pendidikan tanpa bunga harus dijalankan dengan sungguh-sungguh, bukan sekadar formalitas kebijakan.

Tidak kalah penting, penegakan hukum terhadap pelanggaran etika di dunia akademik harus dilakukan secara tegas. Oknum dosen atau pejabat kampus yang terbukti melakukan praktik tidak terpuji perlu diberi sanksi berat agar menjadi pelajaran bagi yang lain. Hanya dengan cara demikian, kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan dapat dipulihkan. Kampus juga harus kembali menjadi ruang humanis yang mendorong kebebasan berpikir, kreativitas, dan keberanian moral mahasiswa tanpa rasa takut.

Pendidikan sejatinya bukan hanya proses transfer ilmu, melainkan pembentukan manusia seutuhnya. Ketika pendidikan kehilangan dimensi moral dan kemanusiaannya, ia tidak lagi mendidik, melainkan sekadar menghasilkan lulusan tanpa karakter. Dunia kampus seharusnya menjadi tempat di mana kejujuran, keadilan, dan integritas dipraktikkan setiap hari.

Sudah saatnya negara, masyarakat akademik, dan para pendidik bersama-sama menegakkan kembali nilai-nilai luhur pendidikan. Pendidikan tinggi harus menjadi ruang pembebasan dan pencerahan, bukan tempat tumbuhnya ketimpangan dan praktik tidak bermoral. Bila hal-hal menyimpang ini terus dibiarkan, maka benar adanya ungkapan yang pahit namun jujur: pendidikan kita memang belum benar-benar mendidik.


Catatan:

Tulisan ini pernah dimuat di Qureta.com pada Tanggal, 15 Agustus 2018 dengan judul "Pendidikan Kita tidak Mendidik”.

Comments

Postingan Populer

Cinta yang Tersembunyi dalam Singkong Rebus

Era AI dan Pergeseran Nilai Kerja Manusia

Papua dan Ketakutan Negara terhadap Kebenaran