Krisis Moral di Ruang Akademik
By: Hanter Oriko Siregar
Pendidikan
adalah pilar utama peradaban bangsa. Di dalamnya tertanam harapan agar manusia
tumbuh menjadi pribadi yang berilmu, berkarakter, dan berintegritas. Namun,
kenyataan di berbagai perguruan tinggi di Indonesia masih jauh dari cita-cita
itu. Di balik megahnya gedung kampus dan jargon akademik, tersimpan berbagai
praktik yang mencederai nilai-nilai pendidikan: ketidakprofesionalan pengajar,
komersialisasi nilai, manipulasi data, dan diskriminasi terhadap mahasiswa
kurang mampu. Fenomena ini menunjukkan bahwa sebagian lembaga pendidikan tinggi
kita belum benar-benar mendidik.
Krisis
profesionalisme dan etika akademik menjadi persoalan mendasar yang sulit
diabaikan. Masih banyak dosen yang tidak menunjukkan komitmen sebagai pendidik,
bahkan ada yang tetap dipertahankan meski secara kompetensi maupun kondisi
fisik sudah tidak layak mengajar. Lebih memprihatinkan, jabatan akademik
terkadang disalahgunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Praktik jual beli
nilai, pemaksaan pembelian diktat, hingga pemberian tugas berlebihan yang
berujung pada tawar-menawar kelulusan menjadi rahasia umum yang dibiarkan.
Ketika pengajaran berubah menjadi transaksi, maka hilanglah makna luhur dari
profesi pendidik. Mahasiswa kehilangan teladan, dan kampus kehilangan moralitas
yang seharusnya menjadi fondasi utamanya.
Selain
itu, ketimpangan ekonomi masih menjadi masalah serius di dunia kampus. Tidak
jarang mahasiswa yang terlambat membayar uang kuliah tidak diizinkan mengikuti
ujian, bahkan dipermalukan di hadapan teman-temannya. Situasi seperti ini
menimbulkan luka sosial yang dalam bagi mereka yang berasal dari keluarga
kurang mampu. Padahal, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional menegaskan bahwa pendidikan harus diselenggarakan secara
demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif. Begitu pula Pasal 31 UUD 1945
menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan.
Sayangnya,
prinsip-prinsip konstitusional tersebut belum sepenuhnya terwujud dalam
praktik. Mahasiswa dari keluarga mampu dapat melanjutkan pendidikan tanpa
hambatan, sementara mereka yang kurang beruntung harus berhadapan dengan
berbagai tekanan. Kampus yang seharusnya menjadi ruang pembebasan justru
berubah menjadi tempat di mana ketimpangan sosial diperkuat. Mahasiswa yang
lemah secara ekonomi kerap kehilangan keberanian untuk berpikir kritis dan
mengemukakan pendapat karena takut menghadapi tekanan dari pihak kampus.
Pendidikan pun kehilangan peran pembebasannya, berubah menjadi alat seleksi
sosial yang tidak adil.
Krisis
lain yang juga mencemaskan adalah kecenderungan sebagian perguruan tinggi untuk
mengedepankan formalitas dibanding substansi. Upaya memperbaiki akreditasi atau
mempertahankan citra institusi sering kali dilakukan dengan cara manipulatif.
Misalnya, meminjam buku dari perpustakaan lain agar tampak lengkap saat
penilaian atau merekayasa data kegiatan akademik untuk menampilkan kinerja
semu. Praktik semacam ini menunjukkan lemahnya integritas lembaga pendidikan.
Kampus yang seharusnya menjadi benteng moral justru menjadi pelaku dari
kebohongan akademik. Jika lembaga pendidikan sendiri mencontohkan
ketidakjujuran, bagaimana mungkin dapat melahirkan generasi yang berintegritas?
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menegaskan bahwa pendidikan
tinggi memiliki fungsi strategis dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan
teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai humaniora. Pasal 76 ayat (2)
bahkan secara eksplisit mewajibkan perguruan tinggi memberikan beasiswa,
bantuan, atau pembebasan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang tidak mampu.
Ketentuan ini jelas menunjukkan tanggung jawab negara dalam menjamin hak
pendidikan bagi seluruh warga. Namun, implementasinya di lapangan masih jauh
dari harapan. Banyak kampus yang belum sepenuhnya menjalankan amanat tersebut,
dan mahasiswa kurang mampu tetap menjadi kelompok yang paling rentan dalam
sistem pendidikan tinggi.
Negara
memang tidak dapat hadir di setiap ruang kuliah, tetapi negara memiliki
kewajiban moral dan hukum untuk memastikan setiap kebijakan kampus selaras
dengan prinsip keadilan sosial. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi perlu memperkuat pengawasan terhadap
penyelenggaraan pendidikan tinggi, baik negeri maupun swasta. Pengawasan ini
tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata, tetapi juga mencakup
dimensi etika, transparansi, dan akuntabilitas moral.
Reformasi
pendidikan tinggi tidak cukup dengan membangun infrastruktur atau menambah
jumlah perguruan tinggi. Yang lebih mendesak adalah membangun kembali moralitas
dan integritas akademik. Kampus perlu menerapkan sistem evaluasi kinerja dosen
yang transparan, di mana mahasiswa dapat menilai kualitas pengajaran secara
objektif. Pemerintah perlu membentuk lembaga pengawasan independen yang
berwenang memantau etika akademik dan tata kelola kampus. Selain itu, perluasan
akses pendidikan melalui beasiswa, keringanan biaya, dan pinjaman pendidikan
tanpa bunga harus dijalankan dengan sungguh-sungguh, bukan sekadar formalitas
kebijakan.
Tidak
kalah penting, penegakan hukum terhadap pelanggaran etika di dunia akademik
harus dilakukan secara tegas. Oknum dosen atau pejabat kampus yang terbukti
melakukan praktik tidak terpuji perlu diberi sanksi berat agar menjadi
pelajaran bagi yang lain. Hanya dengan cara demikian, kepercayaan publik
terhadap dunia pendidikan dapat dipulihkan. Kampus juga harus kembali menjadi
ruang humanis yang mendorong kebebasan berpikir, kreativitas, dan keberanian
moral mahasiswa tanpa rasa takut.
Pendidikan
sejatinya bukan hanya proses transfer ilmu, melainkan pembentukan manusia
seutuhnya. Ketika pendidikan kehilangan dimensi moral dan kemanusiaannya, ia
tidak lagi mendidik, melainkan sekadar menghasilkan lulusan tanpa karakter.
Dunia kampus seharusnya menjadi tempat di mana kejujuran, keadilan, dan
integritas dipraktikkan setiap hari.
Sudah
saatnya negara, masyarakat akademik, dan para pendidik bersama-sama menegakkan
kembali nilai-nilai luhur pendidikan. Pendidikan tinggi harus menjadi ruang
pembebasan dan pencerahan, bukan tempat tumbuhnya ketimpangan dan praktik tidak
bermoral. Bila hal-hal menyimpang ini terus dibiarkan, maka benar adanya
ungkapan yang pahit namun jujur: pendidikan kita memang belum benar-benar
mendidik.
Catatan:
Tulisan ini pernah dimuat di Qureta.com pada Tanggal, 15 Agustus 2018 dengan judul "Pendidikan Kita tidak Mendidik”.

Comments
Post a Comment